RSS

HUKUM DAGANG

17 May

4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hubungan hukum perdata dengan  hukum dagang dapat dikatakan saling berhubungan satu dengan lainnya, sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil anatara keduanya.

Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD dapat dikatahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex genelaris ), sehingga suatu asas “ lex specialis deragot lex genelari “ artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

4.2 Berlakunya Hukum Dagang

Menurut Mahkamah Agung, Menurut Molenggraff, dan menurut UU No. 3 1982, pengertian tentang perusahaan sebagai berikut :

  1. 1.    Menurut Hukum

Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal, tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang atau mengadakan perjanijaan perdagangan.

  1. 2.    Menurut Mahkamah Agung

Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkutan-paut dengan perniagaan dan perjanjian.

  1. 3.    Menurut Molengraff

Perusahaan ( dalam arti ekonom ) adalah keseluruha perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangankan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.

  1. 4.    Menurut UU No. 3 1982

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Maka pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang lansung bertanggung jawab dan resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilnya secara sah. Oleh karena itu, suatu perusahaan yang dijalankan oleh pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :

  1. Ia seorang diri saja.
  2. Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu.
  3. Orang lain yang mengelola dengan pembantu-pembantu.

4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya

Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seoang pengusa melakukan usahanya seorang diri, apalagi dalam segala skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang / pihak untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

  1. Pembantu di dalam perusahaan

Adalah mempunyai hubungan yang bersifat subordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalannya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimin fillial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

  1. Pembantu diluar perusahaan

Adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberi kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.

Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaaan dapat bersifat :

  1. Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
  2. Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
  3. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata

4.4 Pengusaha dan Kewajibannya

Menurut undang-undang ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha yaitu :

  1. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang, UU No. 8 1997 tentang dokumen perusahaan).
  2. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No. 3 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).

4.4.1  Membuat Pembukuan ( Dokumen Perusahaan )

Di dalam Pasal 6 KUH Dagang menjelaskan makna pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankanp perusahaan membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan senua hal yang berkaitan dengan perushaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.

Selain itu, dalam Pasal 2 UU No. 8 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari :

  1. Dokumen Keuangan

Terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan rugi laba, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan dan data administratif keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta usaha suatu perusahaan.

  1. Dokumen Lainnya

Terdiri dari data atua setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait dengan dokumen keuangan.

Sementara itu, jangka waktu untuk dokumen keuangan selama 10 tahun terhitung sejak akhir buku perusahaan yang bersangkutan, sedangkan data pendukung administarsi keuangan disimpan sesuai dengan kebutuahan perusahaan yang bersangkutan serta nilai guna dokumen tersebut. Sifat pembukuan yang dibuat oleh seorang pengusha adalah rahasia, artinya meskipun tujuan diadakannya pembukuan untuk pihak ketiga mengetahui hak-hak dan kewajibannya, namun tidak berarti secara otomatis setiap orang diperbolehkan memeriksa atau melihat pembukuan perusahaan.

Berdasarkan Pasal 12 KUH Dagang menentukan bahwa tiada seoang pun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya. Akan tetapt kerahasiaan pembukuan yang dimaksud oleh Pasal 12 KUH Dagang tersebut tidak mutlak, artinya bisa dilakukan terobosan denagn beberapa cara yaitu :

  1. Represention

Artinya melihat pembukuan perusahaan dengan perantara hakim

  1. Communication

Artinya pihak-pihak yang disebutkan di bawaj ini dapat melihat pembukuan pengusaha secara langsung yakni, para ahli waris, pendiri perseroan, kreditur, dan buruh yang upahnya ditentukan pada maju mundurnya perusahaan.

4.4.2 Wajib Daftar Perusahaan

Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, membuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan. Dalam Pasal 3 No. 3 1982, daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak yang berarti daftar perusahaan tersebut dapat digunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan, kemudian diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku selama 5 tahun sejak di keluarkannya dan wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 yahun sebelum tanggal berlakunya berakhir.

Setiap perubahan dan penghapusan wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan oleh pemilik atau pengurus yang bersangkutan dengan menyebutka alasan perubahan dan penghapusan dalam waktu 3 tahun setelah terjadi perubahan atau penghapusan.

Berdasarka Pasal 25 UU No.3 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :

  1. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya.
  2. Perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akata pendiriannya kadaluwarsa.
  3. Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiartan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan yang elah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Dan ketentuan pidanya, adalah sebagi berikut :

  1. Barang siapa menuntut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam denagn pidana selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000.
  2. Barang siapa melakukan atau meyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungsn selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda setinggi-tingginya 1.500.000

4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Bentuk-bentuk perusahaan secar garis besar dapat dilksifikaasikan da dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.

  1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilhat dari jumlah pemiliknya terdiri dari :
    1. Perusahaan Perseorangan

Adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh sorang pengusaha.

  1. Perusahaa Persekutuan

Adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.

  1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilahat dari status hukumnya terdiri dari :
    1. Perusahaan berbadana hukum

Adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.

  1. Perusahaan bukan badan hukum

Adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.

Di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan yaitu :

  1. Perusahaan swasta

Adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki o;eh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain :

  1. Perusahaan swasta asional
  2. Perusahaa swasta asing dan
  3. Perusahaan campuran (join venture)
  4. Perusahaan negara

Adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya milik negara. Pada umumnya perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), terdiri dari tiga bentuk, yakni :

  1. Perusahaan jawatan (Perjan)
  2. Perusahaan umum ( Perum)
  3. Perusahaan perseroan (Persero)

4.5.1 Perusahaan Perseorangan

Adalah perusahaan swasta yang didirikan oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat dibentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.

Mendirikan perusahaan dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktiknya orang yang akan mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan surat izin usaha (SIU) kepda kantor wilayah perdagangna dan mengajukan surat izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.

Karena merupakan suatu perusahaan maka kepada pengusaha dagang dibebankan kewajiban untuk membuat catatan keuangan dan membayar pajak dan retribusi sesuai denga peraturan perundang-undangan.

4.5.2 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum

Adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.

  1. 1.    Persekutuan Perdata (Maatschap)

Adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang meyetorkan kekayaan usaha bersama.

Persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618-Pasal 1652 KUH Perdata. Unsur-unsur yang tidak kalah penting dalam persekutuan perdata adalah :

  1. Adanya pemasukan (inbreng)

Sesuai ketentuan Pasal 1619 Ayat 2 KUH Perdata yang menetapkan tipa-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukakan ke dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama.

  1.  Adanya pembian keuntungan atau kemanfaatan

Berdasarka asas keseimbangan pemasukan sesuai Pasal 1633 s/d 1635 KUH Perdata.

  1. 2.    Persekutuann Firma (Vennootshaf Order Eane Firma)

Diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUH Dagang. Firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya lansung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang ketiga.

  1. 3.    Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)

Diatur dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang. Dalam Pasal 19 WvK (KUH Dagang), disebutkan bahwa persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara datu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lian yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya.

Dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer, sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan pemasukan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengeurusi persekutuan komanditer.

Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga yaitu :

  1. Persekutuan Komanditer diam-diam

Yakni, persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.

  1. Persekutuan Komanditer terang-terangan

Adalah persekutuan komanditer telah menyatakan diri sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga.

  1. Persekutuan Komanditer dengan saham

Adalah persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.

4.5.3 Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum

Adalah perusahaan yang didirikan dan dimilki oleh pengusaha swasta dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayassan.

4.6 Perseroan Terbatas

Merupakan kumpulan orang yang duberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Perserosn merujuk pada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.

Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam UU No. 1 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.

4.6.1 Modal Dasar Perseroan

Terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham. Saham yang dimaksud dapat dikeluarkan atas nama atau atas unjuk. Oleh karena itu, modal dari perseroan terbatas terdiri dari :

  1. Modal dasar (authorized capital)

Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Dalam Pasal 25 UUPT, modal dasar perseroan paling sedikit Rp 20.000.000. Besarnya jumlah modal dasar perseroan tidaklah menggambarkan kekuatan finansial riil perseroan, tetapi hanya menentukan jumlah maksimum modal dan saham yang dapat diterbitkan perseroan.

  1. Modal yang ditempatkan (issued capital)

Adalah modal yang disanggupi pra pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan. Dalam Pasal 26 Ayat 1 UUPT disebutkan,yakni pada saat pendirian perseroan paling sedikit 25% dari modal harus telah ditempatkan sebagaimana dengan modal dasar. Modal yang ditempatkan belum memberikan kekuatan finansial riil perseroan, karena modal yang ditempatkan tersebut belum berupa uang tunai atau belum ada sama sekali dalam kas perseroan.

  1. Modal yang disetor (paid capital)

Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan pda pendiri kepada kas perseroan. Pasal 26 ayat 2 UUPT menyebutkan yakni setiap penempatan modal tersebut di atas harus telah disetorkan paling sedikit 50% dari nominal setiap saham yang dikeluarkan, sedangkan ayat 3 menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan harus disetorkan secara penuh pada saat pengesaham perseroan dengan penyetorn sah.

4.6.2 Organ Perseroan

Didalam Pasal 1 butir 2 UUPT secara tegas menyebutkan bahwa organ dari perseroan terdiri dari :

  1. Rapat umum pemegang saham (RUPS)

Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.

Adapun wewenang dari RUPS, antara lain :

  1. Mengubah anggaran dasar
  2. Menambah dan mengurangi modal perseroan
  3. Memberikan persetujuan laporan tahunan dan pengesahaan laporan keuangan atau perhitungan tahunan
  4. Mengangkat anggota direksi dan menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi
  5. Membrikan persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utnag seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan
  6. Membrikan keputusan untuk mengajukan permohonan pernyataan kepalitan kepada pengdilan negeri
  7. Meyetujui rancangan penggabungan dan peleburan perseroan
  8. Memberikan keputusan pembuburan perseroan

4.6.3 Direksi

Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurus dan perwakilan perseroan.

4.6.4 Komisaris

Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secar umum dan khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan. Syarat menjadi komisaris PT adalah organ perorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan palit atau menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan palit karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

4.7 Penyatuan Perusahaan

Dalam membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai cara, yakni dengan penyatuan perusahaan secara :

  1. Penggabungan (merger)

Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri telah berakhir kedudukannya sebagai badan hukum (perusahaan), karena dibubarkan dan dilikuidasi, sedangkan yang masih ada adalah perusahaan yang menerima penggabungan. Cara penggabungan dapat dilakukan horizontal(kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-supplier atau menggabungkan diri kepada yang menghasilkan produk-produk yang berbeda dalam rangkaian proses produksi).

  1. Peleburan (konsolidasi)

Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum atau perusahaan.

  1. Pengambilalihan (akuisisi)

Adalah pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya. Namun, perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja di bawah kontrol perusahaan yang diambil alih saham-sahamnya itu. Akuisisi dapat dibedakan menjadi akuisisi internal, yakni pengambil alihan terhadap perusahaan target yang masih berada dalam satu grup bisnis, sedangkan akuisisi eksternal merupakan pengambilalihan perusahaan target yang berada di luar grup bisnis perusahaan yang mengakuisisi.

4.8 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas

Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT dapat terjadi karena :

  1. Keputusan RUPS
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
  3. Penetapan pengadilan

Jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

4.9 Koperasi

Adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam UU No. 25 1992 tentang Perkoperasian. Tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakt pada umumnya serta ikut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

4.9.1 Fungsi dan Peran Koperasi

Adapun fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota kususnya dan masyarakat apda umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4.9.2 Pendirian Koperasi

Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder). Namun untuk membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya ada 20 orang, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi. Usahanya koperasi adalah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggotavuntuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

Adapun modal koperasi terdiri dari :

  1. Modal sendiri, meliputi simpanan poko, simpanan wajib dan dana cadangan dan hibah.
  2. Modal pinjaman, dapat berasal dari anggota, dari koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya.
  3. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.

4.9.3 Modal Koperasi

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuti dapat berasal dari :

  1. Simpanan Pokok

Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

  1. Simpanan Wajib

Adalah jumlah simpanan tertentuyang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

  1. Dana Cadangan

Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

  1. Hibah

Adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.

Selain itu, modal pinjaman dapat berasal dari:

  1. Koperasi lainnya dan atau anggotanya
  2. Bank dan lembaga keuangan lainnya
  3. Penerbitan obligasi dan surat utang
  4. Sumber lain yang sah

4.9.4        Sturktur Organisasi Koperasi

Seperti halnya organisasi-organisasi lainnya, organisasi koperasi juga mempunyai perangkap kerja. Berdasarkan Pasal 21 UUK 1992 memiliki perangkat koperasi yaitu :

  1. Rapat Anggota

Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanannya diatur dalam anggaran dasar.

Kewengan dari rapat anggota menetapkan antara lain :

  1. Anggaran dasar
  2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. Pengesahan pertanggungjwaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  5. Pembagian hasil usaha
  6. Penggabunga, peleburan, pembagian dan pembuburan koperasi
  7. Pengurus

Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota diangkat untuk mada jabatan paling lama lima tahun. Tugas pengurus berdasarkan Pasal 30 UUK 1992 adalah:

  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  3. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
  4. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  5. Memelihara daftar buku anggota da pengurus

Kewenangan dari pengurus adalah :

  1. Mewakili koperasi di dalam dan diluar pengdilan
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
  4. Pengawas

Pengawas koperasi dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota-anggota. Berdasarkan Pasal 39 UUK 1992, tugas dari pengawas adalah :

  1. Malakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
  2. Membuat laopran tertulis tentang hasil pengwasannya

Kewenangan dari pengawas adalah :

  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi dan
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

4.10          Yayasan

Adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam UU No. 16 2001 , yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :

  1. Yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
  2. Kekayaan yayasan diperuntuka untuk mencapai tujuan yayasan
  3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
  4. Yayasan tidak mempunyai anggota

Mendirikan suatu yayasan harus dilakukan secara otentik, yakni dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahka oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Selain itu, dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hak seperti :

  1. Anggaran dasar dan
  2. Keterangan-keterangan lain yang diangap perlu (sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pemgurus dan pengawas yayasan ang meliputi nama, alamat, pekerjaan, temapat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan).
  1. Pembina

Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada pengurus ataupun pengawas yang meliputi :

  1. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
  2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
  3. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
  4. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahuna yayasan
  5. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembuburan yayasan

Sedangkan yang dapat diangkat sebagai anggota pembina adalah :

  1. Orang perseorangan sebagai pendiri yayasan
  2. Mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk maksud dan tujuan yayasan

Kewajiban pokok dari pembina adalah :

  1. Mengadakan rapat tahunan sekurang-kurangnya satu tahun, tujuannya untuk melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban yayassan untuk tahun yang akan datang.
  2. Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu lampau sebagai dasar pertimbaangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
  3. Pengesahaan dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditanda tangani oleh pengurus dan pengawas.
  1. Pengurus

Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Pengurus yayasan mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan semata-mata utuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.

  1. Pengawas

Adalah orga yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Susunan pengawasan dalam suatu pengawas harus terdiri dari sekurang-kurangnya satu orang pengawas yang berwenang. Tuga dan tanggung jawabnya diatur di dalam anggaran dasar dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

  1. Pembuburan Yayasan

Yayasan dapat dibubarkan seperti organ-organ lainnya. Yayasan itu dibubarkan atau dapat bubar karena :

  1. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
  2. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
  3. Putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap, yakni berdasarkan alasan :

–          Yayasan melanggar ketertiban hukum dan kesusilaan

–          Tidak mampu membayar uangnya setelah dinyatakan pailit atau

–          Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut

  1. Yayasan Asing

Dalam hal yayasan asing tidak berbadan hukum Indonesia dapat dilakukan kegiatannya di wilayah Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Selain itu ketentuan mengenai syarat dan tata cara yayasan asing diatur dalam peraturan pemerintah.

4.11          Badan Usaha Milik Negara

Adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara adalah perusahaan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara Republik Indonesia, kecuali jika ketentuan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.

Hal ini diatur berdasarkan UU NO. 9 1969 yang telah diperbaharui UU No. 19 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Jadi badan usaha milik negara dapat berupa (berbentuk) perusahaan jawatan (perjan) atau deparment agency, perusahaan umum (perum) atau public corporation.

4.11.1    Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Deparment Agency

Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk kedalam anggaran belanja negarayang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Perjan bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditunjukan untuk kesejahteraan umum (public service) dengan tidak mengabaikan syarat efesiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.

Ciri-ciri pokok Perjan adalah :

  1. Menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat
  2. Bagian dari departemen atau direktorat jendral atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu. Modal Perjan termasuk bagian anggran belanja yang menjadi hakdari departemen yang bersangkutan.
  3. Mempunyai hubungan hukum public.
  4. Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional
  5. Pada prinsipnya pegawai-pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil namun adala pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian.

4.11.2    Perusahaan Umum ( Perum ) atau Public Corportion

Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak dibatasi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa peyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Jadi tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau asa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Sifat usaha perum lebih menitikberatkan pada pelayanan umum baik pelayanan maupun penyediaan barnag dan jasa.

4.11.3    Perusahaan Perseroan (Persero)

Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya yerbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian palig sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 12 1998 menentukan bahwa terhadap persero berlaku prinsip-prinsip pereroan terbatas sebagaimana diatur UU No. 1 1995 tentang Perseroan Tebatas. Tujuan dan maksud didirikannya persero untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuau baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

 
Leave a comment

Posted by on May 17, 2011 in Uncategorized

 

Leave a comment